Rabu, 19 Juli 2017

Pembuatan KTP dipersulit atau memang sudah prosedurnya???

Hallo semuanya...
Disini saya ingin sekali bercerita mengenai kekecewaan saya ketika membuat KTP.
Ntahlah, menurut saya mengapa dalam pembuatan KTP ini seperti dipersulit.
Hal ini terjadi saat saya sudah memasuki umur 17 tahun, karena pada usia ini maka warga negara Indonesia sudah diwajibkan untuk memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Dengan penuh semangat, untuk memenuhi kewajiban itu saya pun akhirnya pergi untuk membuat KTP di kecamatan SU 1 Palembang, Sumatera Selatan. Sayangnya, ketika saya sudah tiba dan menghadap kepada bagian administrasi di kantor kecamatan, mereka mengatakan bahwa saat itu mesin untuk membuat KTP nya sudah rusak. Akhirnya saya pun pulang dengan rasa kecewa.Setelah kejadian ini saya sudah malas untuk membuat KTP dan saya berpikir bahwa sebenarnya hal tersebut tidak terlalu penting.
Beberapa tahun kemudian keluarga saya pun pindah rumah, yang artinya secara tidak langsung RT kami pun berubah begitu juga dengan RW dan juga kecamatannya. Karena selama beberapa tahun ini saya sering sekali berurusan dengan sesuatu yang memerlukan KTP, seperti membuat SIM dan melamar pekerjaan, serta beberapa kegiatan kampus. Kemudian juga di desak dengan adanya informasi yang mengatakan bahwa Kemendagri meminta seluruh rakyat Indonesia segera membuat E-KTP sebelum 30 september 2016.
Akhirnya saya memutuskan untuk membuat KTP, lagipula saya juga berpikir bahwa pasti kali ini tidak ada alasan lagi mesinnya sedang rusak. Dan ternyata benar saya berhasil membuat KTP di kecamatan SU 2 Palembang, Sumatera Selatan. Setelah melakukan semua hal yang diperlukan di kantor kecamatan, saya menanyakan kapan KTP itu sudah bisa diambil. Mereka pun menjawab bahwa setelah 1 bulan KTP itu sudah bisa diambil di kelurahan.
1 bulan kemudian, dengan rasa senang saya datang ke kantor kelurahan 16 ULU Palembang. Namun, setelah saya masuk dan bertanya, jawabannya bahwa KTP anda belum keluar. Disana juga saya melihat terdapat beberapa KTP yang sudah rusak dan juga tidak jelas lagi identitasnya. Kemudian selang 2 bulan saya kembali mendatangi kantor kelurahan dan jawabannya tetap sama. 2 bulan kemudian saya datang kembali untuk ketiga kalinya, lagi-lagi jawabannya tetap sama namun kali ini ditambah dengan ekspresi yang kurang menyenangkan dari petugas kantornya (mungkin dia kesal dengan saya yang selalu datang menanyakan hal tersebut) serta saya pun disuruh mencari sendiri. Dengan semua hal tersebut saya memutuskan sudah malas dan malu untuk datang lagi serta ada juga rasa kesal dengan pegawai kantornya. Menurut saya, bukankah hal tersebut memang sudah kewajibannya untuk melayani masyarakatnya. Lalu mengapa dia harus menunjukkan ekpresi kesal seperti itu???
Pada bulan Juli 2017, salah seorang teman saya menandai saya pada sebuah postingan di instagram yang berisi video mengenai sidak wakil walikota Palembang di DisDukCapil. Dengan harapan melalui video tersebut saya berpikir mungkin kali ini saya akan mendapatkan KTP saya. Tetapi lagi-lagi saya kecewa, mereka mengatakan apakah anda telah mendapatkan telpon?. Saya jawab belum ada, tetapi coba tolong diperiksa. Mereka memeriksa dan jawabannya belum ada.  Untuk keempat kalinya jawabannya belum keluar. 2 hari setelahnya orang tua saya mendatangi DisDukCapil kota Palembang untuk menanyakan KTP saya dan hasilnya juga sama belum keluar.
Sebenarnya ada apa dengan semua hal ini?
Apakah memang prosedurnya membutuhkan waktu yang lama, sehingga saya sudah menunggu selama 9 bulan dan itu pun masih belum keluar.
Ataukah memang ada alasan yang lain?
Saya sempat berpikir, mungkinkah hal ini hanya terjadi di Palembang saja? Atau hanya di Indonesia saja?
Mungkinkah di negara luar sana untuk membuat kartu identitas membutuhkan waktu yang lama seperti di tempat saya?
???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar