Hallo semuanya...
Disini saya ingin
sekali bercerita mengenai kekecewaan saya ketika membuat KTP.
Ntahlah, menurut
saya mengapa dalam pembuatan KTP ini seperti dipersulit.
Hal ini terjadi
saat saya sudah memasuki umur 17 tahun, karena pada usia ini maka warga negara
Indonesia sudah diwajibkan untuk memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Dengan penuh
semangat, untuk memenuhi kewajiban itu saya pun akhirnya pergi untuk membuat
KTP di kecamatan SU 1 Palembang, Sumatera Selatan. Sayangnya, ketika saya sudah
tiba dan menghadap kepada bagian administrasi di kantor kecamatan, mereka
mengatakan bahwa saat itu mesin untuk membuat KTP nya sudah rusak. Akhirnya saya
pun pulang dengan rasa kecewa.Setelah kejadian ini saya sudah malas untuk
membuat KTP dan saya berpikir bahwa sebenarnya hal tersebut tidak terlalu
penting.
Beberapa tahun
kemudian keluarga saya pun pindah rumah, yang artinya secara tidak langsung RT
kami pun berubah begitu juga dengan RW dan juga kecamatannya. Karena selama
beberapa tahun ini saya sering sekali berurusan dengan sesuatu yang memerlukan
KTP, seperti membuat SIM dan melamar pekerjaan, serta beberapa kegiatan kampus.
Kemudian juga di desak dengan adanya informasi yang mengatakan bahwa Kemendagri
meminta seluruh rakyat Indonesia segera membuat E-KTP sebelum 30 september
2016.
Akhirnya saya
memutuskan untuk membuat KTP, lagipula saya juga berpikir bahwa pasti kali ini
tidak ada alasan lagi mesinnya sedang rusak. Dan ternyata benar saya berhasil
membuat KTP di kecamatan SU 2 Palembang, Sumatera Selatan. Setelah melakukan
semua hal yang diperlukan di kantor kecamatan, saya menanyakan kapan KTP itu
sudah bisa diambil. Mereka pun menjawab bahwa setelah 1 bulan KTP itu sudah
bisa diambil di kelurahan.
1 bulan kemudian,
dengan rasa senang saya datang ke kantor kelurahan 16 ULU Palembang. Namun,
setelah saya masuk dan bertanya, jawabannya bahwa KTP anda belum keluar. Disana
juga saya melihat terdapat beberapa KTP yang sudah rusak dan juga tidak jelas
lagi identitasnya. Kemudian selang 2 bulan saya kembali mendatangi kantor
kelurahan dan jawabannya tetap sama. 2 bulan kemudian saya datang kembali untuk
ketiga kalinya, lagi-lagi jawabannya tetap sama namun kali ini ditambah dengan
ekspresi yang kurang menyenangkan dari petugas kantornya (mungkin dia kesal
dengan saya yang selalu datang menanyakan hal tersebut) serta saya pun disuruh
mencari sendiri. Dengan semua hal tersebut saya memutuskan sudah malas dan malu
untuk datang lagi serta ada juga rasa kesal dengan pegawai kantornya. Menurut saya,
bukankah hal tersebut memang sudah kewajibannya untuk melayani masyarakatnya. Lalu
mengapa dia harus menunjukkan ekpresi kesal seperti itu???
Pada bulan Juli
2017, salah seorang teman saya menandai saya pada sebuah postingan di instagram
yang berisi video mengenai sidak wakil walikota Palembang di DisDukCapil. Dengan
harapan melalui video tersebut saya berpikir mungkin kali ini saya akan
mendapatkan KTP saya. Tetapi lagi-lagi saya kecewa, mereka mengatakan apakah
anda telah mendapatkan telpon?. Saya jawab belum ada, tetapi coba tolong
diperiksa. Mereka memeriksa dan jawabannya belum ada. Untuk keempat kalinya jawabannya belum
keluar. 2 hari setelahnya orang tua saya mendatangi DisDukCapil kota Palembang
untuk menanyakan KTP saya dan hasilnya juga sama belum keluar.
Sebenarnya ada apa
dengan semua hal ini?
Apakah memang prosedurnya
membutuhkan waktu yang lama, sehingga saya sudah menunggu selama 9 bulan dan
itu pun masih belum keluar.
Ataukah memang ada
alasan yang lain?
Saya sempat
berpikir, mungkinkah hal ini hanya terjadi di Palembang saja? Atau hanya di
Indonesia saja?
Mungkinkah di
negara luar sana untuk membuat kartu identitas membutuhkan waktu yang lama
seperti di tempat saya?
???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar